Kebijakan Tanpa Data, Rakyat Tanpa Jaminan: Skandal Pencabutan BPJS
PADANG | Pencabutan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa mekanisme yang transparan mencerminkan lemahnya tata kelola kebijakan kesehatan publik. BPJS Kesehatan bukan sekadar instrumen administratif, melainkan pilar utama penyelenggaraan universal health coverage (UHC) yang menjamin hak konstitusional warga negara atas layanan kesehatan. Ketika pencabutan dilakukan tanpa sosialisasi memadai, tanpa evaluasi dampak kesehatan masyarakat, serta tanpa skema transisi yang adil, kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial dan asas kehati-hatian dalam perumusan kebijakan publik.
Dalam perspektif kesehatan masyarakat, persoalan ini tidak dapat direduksi sebagai masalah teknis administratif semata. Ia menyentuh langsung keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional dan, lebih jauh, keselamatan populasi. Setiap gangguan dalam akses terhadap jaminan kesehatan akan berdampak pada perilaku pencarian layanan kesehatan masyarakat, terutama kelompok miskin, rentan, dan pekerja sektor informal yang selama ini bergantung pada skema perlindungan negara.
Secara akademik, setiap perubahan besar dalam sistem jaminan kesehatan seharusnya berlandaskan pendekatan evidence-based policy. Artinya, keputusan mesti didahului oleh analisis epidemiologis, pemetaan kelompok berisiko, serta proyeksi dampak ekonomi dan sosial. Pencabutan kepesertaan BPJS secara sepihak justru berisiko meningkatkan angka unmet medical need, memperburuk keterlambatan akses layanan kesehatan, dan mendorong masyarakat kembali pada pola pembiayaan kesehatan berbasis pengeluaran langsung (out-of-pocket expenditure).
Secara empiris, ketergantungan pada pembiayaan kesehatan pribadi telah terbukti memperbesar ketimpangan kesehatan dan meningkatkan kerentanan rumah tangga terhadap kemiskinan struktural akibat beban biaya medis. Dalam konteks ini, kebijakan pencabutan BPJS bukan hanya langkah mundur, tetapi juga berpotensi merusak capaian perlindungan sosial yang telah dibangun negara selama lebih dari satu dekade terakhir.
Lebih jauh, dari sudut pandang kebijakan kesehatan nasional, pembongkaran BPJS tanpa alternatif sistemik yang kredibel akan memicu fragmentasi layanan kesehatan. Sistem jaminan yang seharusnya terintegrasi—mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif—berisiko tereduksi menjadi layanan berorientasi pasar, di mana kemampuan membayar menjadi determinan utama akses layanan.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip pembangunan kesehatan berkelanjutan serta komitmen negara terhadap tujuan pembangunan global dalam menjamin akses layanan kesehatan yang inklusif, bermutu, dan berkeadilan. Negara tidak boleh absen ketika kesehatan warganya dipertaruhkan oleh kebijakan yang lemah perencanaan dan miskin basis data.
Ketua Bidang Kesehatan dan Konservasi Lingkungan SEMMI Sumatera Barat sekaligus Manager Public Health Information (PHI), Suherman Rahmadhani, menegaskan bahwa reformasi sistem kesehatan memang merupakan keniscayaan. Namun, pencabutan jaminan sosial kesehatan secara sembrono, menurutnya, bukanlah bentuk reformasi, melainkan regresi kebijakan.
“Negara semestinya hadir dengan pendekatan korektif dan konstruktif, seperti memperbaiki tata kelola BPJS, meningkatkan efisiensi pembiayaan, serta memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas. Kesehatan adalah hak dasar, bukan variabel yang dapat dikorbankan oleh ketidaksiapan kebijakan,” tegas Suherman.
Ia menambahkan, setiap keputusan yang menyangkut jaminan kesehatan publik harus diletakkan dalam kerangka perlindungan hak warga negara dan keberlanjutan sistem kesehatan nasional. Tanpa itu, kebijakan hanya akan melahirkan ketidakpastian, memperlebar ketimpangan, dan pada akhirnya mengorbankan keselamatan masyarakat luas.
TIM